Kasus Cabul dan Pornografi, Berkas Eks Kapolres Ngada Akan Diserahkan ke Jaksa

Mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. AKBP Fajar tiba di Kupang pada Kamis pagi, 5 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi mengatakan, akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT setelah libur Idul Adha. “Sudah koordinasi dengan kejaksaan. Untuk tahap dua diagendakan setelah Hari Raya Iduladha,” ujar Patar.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo membenarkan belum adanya pelimpahan tahap dua. “Sampai sekarang belum tahap dua. Silakan ditanyakan ke pihak penyidik rencana penyerahannya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Terbongkar Berkat Laporan Australia
Kasus pencabulan anak yang melibatkan Fajar mencuat setelah otoritas keamanan Australia mendeteksi video pelecehan seksual anak yang diunggah ke situs pornografi. Investigasi digital menunjukkan bahwa video itu berasal dari Kota Kupang.
Pada 22 Januari 2025, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima laporan dari Australia dan meneruskannya ke Polda NTT. Sehari setelahnya, Kapolda NTT memerintahkan penyelidikan, yang naik ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025.
Fajar akhirnya ditangkap oleh Pengamanan Internal Polda NTT pada 20 Februari 2025 dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia enam tahun, yang dipesan melalui seorang perempuan berinisial F. Pelaku kemudian membawa korban ke hotel tempat video pencabulan direkam.
Dalam penyelidikan, ditemukan fotokopi SIM atas nama Fajar di resepsionis hotel, menguatkan dugaan keterlibatannya. “Jadi tidak terbantahkan lagi,” ujar Patar pada 11 Maret 2025.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal Polda NTT. Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri atas dugaan dua tindak pidana, yaitu pencabulan anak dan penggunaan narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menegaskan, jika terbukti bersalah, Fajar akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan aturan hukum dan kode etik Polri. Penegasaannya sejalan dengan pernyataan Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dari Mabes Polri yang menyatakan perbuatan Fajar merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Fajar bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tetapi juga merekam serta menyebarluaskan konten asusila tersebut.
Bukti Kuat dan Pelimpahan Berkas
Dalam penyelidikan, Polda NTT menemukan bukti kunci berupa fotokopi SIM atas nama Fajar di resepsionis sebuah hotel di Kupang. Diduga perbuatan cabul Fajar dilakukan di hotel tersebut. Ditemukan pula bahwa korban yang masih berusia enam tahun didatangkan oleh seorang perempuan berinisial F atas permintaan Fajar.
Berkas perkara Fajar kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 21 Mei 2025. Namun hingga awal Juni, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) belum dilakukan, dan baru dijadwalkan setelah libur Idul Adha.
Jumlah Korban
Meski ada laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Kupang yang menyebutkan tiga anak menjadi korban (usia 3, 12, dan 14 tahun), Polda NTT menyatakan hanya satu korban utama yang berusia enam tahun. Patar Silalahi menegaskan, hasil penyidikan saat ini hanya menguatkan satu korban utama berdasarkan bukti forensik dan keterangan saksi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut tindakan Fajar sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang karena menjadikan anak sebagai objek eksploitasi seksual dan distribusi konten berbayar. (Tempo.co)