BERITA UTAMA POLITIK

Kasus Cepat dan Kasus Mandek di Polri, DPR: Ini Bukan Persepsi, Tapi Masalah Sistem

Kasus Cepat dan Kasus Mandek di Polri, DPR: Ini Bukan Persepsi, Tapi Masalah Sistem

Anggota DPR RI Azis Subekti (Foto: Dok Kakinews.id/Ant)

Jakarta, Kakinews.id – Anggota DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa agenda reformasi di tubuh Polri tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus menyentuh jantung persoalan, yakni sistem penanganan perkara yang transparan dan dapat diawasi publik.

Menurutnya, kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan perkara, hingga keterbukaan informasi bagi pelapor dan korban merupakan prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Azis menyoroti kegelisahan publik yang selama ini kerap mempertanyakan ketimpangan penanganan kasus. Ada perkara yang melaju kilat, sementara kasus lain berjalan terseok-seok atau bahkan menghilang tanpa kepastian. Ia menilai kondisi tersebut bukan semata persepsi, melainkan sinyal kuat bahwa standar operasional belum dijalankan secara konsisten dan terbuka.

“Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri,” ujar Azis di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Azis memandang langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian sebagai momentum krusial. Tim ini, kata dia, harus menjadi pintu masuk untuk memastikan kewenangan besar Polri dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan publik.

Ia mengingatkan, Polri merupakan wajah negara yang paling sering bersentuhan langsung dengan warga, mulai dari razia lalu lintas, pengamanan kegiatan publik, hingga penanganan tindak pidana. Kualitas interaksi inilah yang membentuk persepsi masyarakat: apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru sebaliknya.

“Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipersempit sebagai urusan internal institusi. Ini adalah agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Azis juga menilai bahwa setiap kali muncul kasus yang mencoreng institusi kepolisian, respons yang dominan sering kali hanya berujung pada penindakan individu. Langkah tersebut penting, namun tidak pernah cukup jika tidak disertai pembenahan sistemik.

Menurutnya, kasus yang terus berulang menjadi bukti bahwa tanpa perubahan menyeluruh pada tata kelola kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme koreksi internal, pelanggaran akan terus terjadi dengan pola yang sama.

“Penguatan pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan institusi. Justru pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas,” pungkas Azis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *