Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Kantor GoTo

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Kantor GoTo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT GoTo Gojek Totopedia Tbk (GOTO), beberapa waktu lalu. Upaya paksa itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi berupa pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,9, triliun.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Juli), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (GoTo),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Harli mengatakan, Kantor GoTo digeledah karena diduga menyimpan bukti terkait kasus korupsi proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut. Ada dokumen dan barang elektronik yang diambil penyidik dari sana.

“Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ucap Harli.

Harli enggan memerinci jenis barang yang disita. Penyidik diharap bisa memanfaatkan barang itu untuk mengungkap perkara.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *