Kasus Dugaan Penipuan Rp7,7 Miliar, Richard Serahkan Bukti Transfer Rp7,5 M di PN Banjarmasin

Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penipuan dan Penggelapan terhadap korban Isnan Dirut. PT.SBA sebesar Rp.7,7 miliar dengan terdakwa Rendy Aditya Utama Direktur PT. AGLOMIN kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 25/8/2025 ).
Adapun agenda dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Meria SH,
Agenda pada hari ini JPU semestinya menghadirkan beberapa saksi, antara lain saksi Ayu Tantri selaku Direktur PT. DDM dan Siti dan juga Richard.
Namun dari ketiga saksi tersebut hanya Richard yang bisa hadir sidangkan dua lainnya ada yang masih sakit dan Siti akan dipanggil karena diluar berkas.
Saksi Richard sebelumnya sudah didengarkan keterangannya lantaran belum bisa menyerahkan beberapa bukti untuk menguatkan kesaksiannya tersebut.
” Semua bukti surat terkait adanya transfer uang Investasi terhadap terdakwa Rendy selaku Direktur PT. AGLOMIN ( Kerjasama bisnis batubara ) sudah saya bawa dan bisa saya serahkan ke majelis hakim ,” katanya saat sidang baru digelar.
Kesaksian Richard pada hari ini tidak jauh beda dengan keterangannya kemarin, dimana ia mengaku memang ada masuk dana penjualan batu bara dari terdakwa Rendy.
Dan lanjutnya uang yang diterima langsung diserahkan ke punya dana sebelumnya atau yang telah meminjamkan dana talangan sebesar Rp.3 miliar.
” Memang ada dana masuk ke perusahaannya dana hasil penjualan batu bara yang dikirimkan Rendy, namun uang tersebut diserahkan ke temannya yang sudah meminjamkan dana sebesar Rp.3 miliar, dan itu tidak termasuk dana investasikan Rp. 4 miliaran lebih, ” terangnya sama dengan keterangannya sebelumnya.
Namun saat ditanya apakah ada dana lagi yang masuk keperusahaan, ia mengaku tidak mengetahui karena melalui saksi Ayu Tanri.
” Meskipun ia selaku komisaris nàmun terkait dana yang masuk tidak semua diketahuinya dan karena langsung ke perusahaan, ” jelas Richard.
Untuk diketahui salah satu saksi yang juga berstatus tersangka Ayu Tantri selaku Direktur DDM yang juga melakukan kerjasama dalam usaha bisnis batu bara selain Perusahaan PT.SBA.
Sayangnya, saksi Ayu Tantri sampai sekarang tidak bisa hadir sebagai saksi fakta karena alasan sakit.
Selain itu, soal status Tahanan Rumah yang diberikan terhadap tersangka Richard sempat dipertanyakan.
” Dimana seharusnya pengalihan Tahanan menjadi Tahanan Rumah bagi tersangka Richard seharusnya rumah yang ada di Banjarmasin atau Kalsel biar mudah diawasi, “:kata pria yang berperawakan besar yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Lanjutnya, ia juga berharap agar tersangka lain dalam perkara Rendy ini seharusnya juga bisa di tahan di jeruji besi dimana agar tidak ada kecemburuan bagi pihak lain.
” Semestinya demi keadilan seharusnya tersangka Richard bisa mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, biar terlihat adil, ” katanya.
Ditambahkans, Ia juga prihatin terhadap Isnan selaku Bos Batu bara yang diduga telah rugikan korban sebesar kurang lebih Rp.7 miliar tersebut adalah Terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN ).
Atas perbuatannya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..
Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.