Kasus Emas Antam, Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Crazy Rich Budi Said ke Pengadilan
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Budi Said ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Rencananya, sidang perkara dugaan rekayasa jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam dan TPPU bakal digelar bersamaan.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Andriansyah kepada wartawan.
“Iya, pelimpahan TPPU tersangka Budi Said ke Kejari Jakarta Timur,” ungkapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.
“Pelimpahan ke pengadilan (Tipikor) sekitar akhir Agustus. Iya (perkara berbarengan),” imbuhnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Timur bakal melakukan penuntutan terhadap Budi Said untuk dua perkara sekaligus. Yakni kasus rekayasa jual beli emas sebagai perkara pokoknya, serta perkara TPPU.
Penasihat hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke belum merespons terkait hal tersebut. Dia belum membalas pesan via WhatsApp yang dikirimkan.
Sebelumnya saat perkara TPPU Budi Said mulai disidik penyidik JAM Pidsus Kejagung, Sudiman mengaku belum mendapat mandat dari kliennya terkait penanganan kasus pencucian uang untuk pendampingan hukumnya.
Namun soal surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU yang diterbitkan sejak Maret 2024, ia menyatakan bahwa penanganannya telah sejak lama.
“Sama dengan pidana korupsinya P21 (berkas telah lengkap) itu kan, tetapi kan nggak dilimpah juga. Saya nggak ngerti kenapa kok mereka melakukan begitu ya. Nanti saya coba tanyakan ke yang menangani TPPU itu, supaya bisa konfirmasi ke dia,” ucapnya, Senin, 29 Juli 2024.
Adapun perkara pokok crazy rich Surabaya itu telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur pada 15 Mei 2024 lalu. Berkas perkara dan barang bukti turut dilimpahkan kepada jaksa untuk membuat surat dakwaan. Sementara tersangka Budi Said, tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono dalam keterangan persnya, Mei lalu.
Kasus ini turut menyeret mantan General Manager Antam inisial AHA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2024 lalu.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam rentang Maret hingga September 2018, AHA beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS).
Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas akan dilakukan di luar dari mekanisme yang seharusnya. AHA pun mengatur pola transaksi jual beli logam mulia kepada Budi Said.
“Sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potonganharga (diskon),” imbuhnya.
Aksi itu sengaja dijalankan dengan tujuan agar AHA GM dapat dengan leluasa mengeluarkan logam mulia emas dan mendistribusikannya kepada Budi. Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak100 kg kepada Budi Said, meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari BELM 01 Surabaya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya bukti bahwa AHA melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan Budi Said. Hal itu untuk menutupi kekurangan stok emas di BELM 01 Surabaya.
“Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT Antam merugi sebesar Rp 1,2 triliun,” kata Kuntadi.
Dalam perkara pokoknya, Budi Said dan AHA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.