Kasus Korupsi Disdik Kalteng: 21 Tersangka Picu Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Tahun 2014. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5.398.566.000.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, para tersangka melakukan kegiatan pertemuan dan sosialisasi di luar kantor yang tidak sesuai dengan aturan. “Modusnya pertemuan-pertemuan di luar kantor tapi tidak sesuai dengan aturannya,” ujarnya. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian penggunaan dana. Polda Kalteng kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 21 tersangka. Proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan tim forensik dan auditor.
Polda Kalteng berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mengusut kasus ini dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tepat,” kata Kombes Erlan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kasus serupa di masa depan. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana,” kata Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran.
Kasus korupsi ini berdampak pada kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah. “Kerugian negara tersebut bisa digunakan untuk membiayai program pendidikan yang lebih baik,”.