Kasus Pembunuhan Sabriansyah , Polda Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru

BANJARMASIN âKasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Sabriansyah di Desa
Mengkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar , Polda Kalsel
menetapkan tiga tersangka baru .
Sebelumnya, tak
lama setelah mayat pria lansia itu ditemukan, seorang tersangka berinisial Y
telah ditahan.
âAda tiga pelaku
lain yang kami tetapkan menjadi tersangka. Inisial mereka adalah R, YF, dan S,â?
sebut Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, Senin
(3/4), dilansir dari Jawa Pos.
Ditambahkannya,
kemarin pagi telah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Polres
Banjar, Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Kalsel di Mengkauk.
âJoint
investigation bersama Polres Banjar,â? imbuhnya. Ditegaskannya, polisi masih
mencari aktor intelektual dalam kasus ini.
âSudah masuk
penyidikan dan pengembangan, siapa saja pelaku yang terlibat. Atau ada aktor
intelektual di belakangnya,â? kata Hendri.
Dugaan Pelanggaran
HAM
Kasus pembunuhan
ini menjadi perhatian mantan Anggota Komnas HAM, Hairansyah. Dia menyebut ada
tiga dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Sabriansyah.
Pertama, dugaan
pelanggaran hak rasa aman. Di mana ada seseorang yang mempertahankan haknya,
kemudian ia menjadi korban tindakan di luar hukum.
Kedua, dugaan
pelanggaran hak kesejahteraan dalam konteks konflik agraria. âDalam kasus ini,
ketika terjadi penyerobotan atau pengambilalihan lahan, maka terjadi
pelanggaran hak atas kesejahteraan,â? terang Ancah, sapaan akrabnya.
Ketiga, dugaan
pelanggaran hak atas hidup. âKarena sampai meninggal dunia, ada pelanggaran hak
atas hidup yang direnggut dalam kasus ini,â? ujarnya.
Maka, Ancah
mengingatkan, hak keadilan harus dipenuhi oleh kepolisian. âHak keadilan ini
harus terpenuhi. Harus transparan. Ungkap seluruh orang yang terlibat, sampai
ke pengadilan,â? tegasnya.
Ancah mengingatkan,
konflik agraria terus berulang di Kalsel. Maka, kali ini harus ada ketegasan
aparat agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.
âSelesaikan kasus
konflik agraria secara komprehensif. Langkah awal adalah penanganan sengketa
lahannya,â? sarannya.
Maksud dan saran
Ancah, agar kasus ini diselesaikan sejak akar masalahnya. âKasus utamanya harus
selesai dulu,â? pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya,
Muhammad bin Saad mengklaim memiliki lahan seluas 10 ribu meter persegi,
buktinya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584/Mengkauk.
Ia kemudian
menggugat di Pengadilan Negeri Martapura. Sebab tanahnya diserobot menjadi
jalan hauling.
Empat perusahaan
tambang batu bara digugat: PT Jaya Guna Abadi (JGA), PT Kadya Caraka Mulia, PT
Cipta Kridatama, dan PT Madhani Talatah Nusantara.
Tak cukup
menggugat, jalan tambang itu juga diblokir. Hingga preman suruhan perusahaan
berdatangan.
Rabu (29/3), 20
preman datang menaiki lima mobil. Mereka membawa senjata tajam dan senjata api.
Hingga Sabriansyah yang merupakan kerabat Muhammad, ditemukan tewas bersimbah
darah akibat luka sabetan senjata tajam dan luka tembak.
(JP/Red)