Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Hulu Sungai Tengah, Pelaku 15 Tahun Divonis 7 Tahun 6 bulan

Barabai, Kalsel – Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15), santri yang membunuh rekannya MF (21) di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang anak, Jumat (20/9).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara. Hakim menetapkan pelaku menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu.
Baik JPU maupun penasihat hukum pelaku menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir ” kata Mahendra Suganda, JPU Kejari HST.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut.
Kasus ini sempat menghebohkan warga HST pada 20 Agustus lalu. MN nekat menusuk MF dengan sebilah parang saat korban tertidur karena merasa sakit hati usai sering menjadi korban perundungan.