Kasus Tambang Nikel Konut Rp 2,7 T: Perkara Mental di KPK, Kini Dibidik Kejagung!
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengetuk pintu penegak hukum. Langkah itu ditempuh melalui surat resmi yang dikirim Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), mendesak diambil alihnya kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang bergulir sejak 2009 itu dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
“Saya sudah bersurat ke Kejagung, meminta agar perkara ini ditangani kembali. Mulai penyidikan baru bila perlu,” kata Boyamin kepada Kakinews.id, Senin (29/12/2025).
Menurut dia, keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak bisa dibiarkan begitu saja. MAKI menilai Kejagung harus berani membongkar dugaan korupsi jumbo di sektor pertambangan, seperti kasus nikel dan timah yang selama ini dinilai minim sentuhan hukum yang memadai.
“KPK ini agak lambat merespons perkara besar seperti ini. Padahal potensi korupsi tambang sangat besar. Kalau Kejagung berani, buka semua,” ujar Boyamin.
SP3 Bikin Polemik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan bukti, meski tempus delicti perkara berada pada 2009.
Namun, ia menegaskan KPK masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan data baru agar penyelidikan dapat dibuka kembali.
Kasus yang Tak Kunjung Usai
Kasus ini menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang ditetapkan tersangka sejak 3 Oktober 2017. Ia diduga menerima suap Rp 13 miliar untuk memuluskan izin eksplorasi, eksploitasi, hingga izin operasi produksi tambang nikel di wilayahnya selama 2007–2014.
Meski sudah berlangsung lebih dari satu dekade, penyelesaian perkara kini justru menemui jalan buntu.
MAKI berharap Kejagung mampu menghidupkan kembali penegakan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu korupsi sektor tambang terbesar dalam sejarah Indonesia.

