Hukum dan Kriminal

Kata Dua Saksi soal Sidang Dugaan Kredit Fiktif Rp5,9 Miliar di BRI Marabahan

Kata Dua Saksi soal Sidang Dugaan Kredit Fiktif Rp5,9 Miliar di BRI Marabahan

Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 5,9 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marabahan dengan terdakwa Noor Ifansyah kembali digelar di Pengadilan.Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, ( 18/7/2025 ).

Persidangan beragendakan saksi dari JPU Kejari Batola tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH. Turut hadir pihak Penasehat Hukum terdakwa Nizar Tanjung SH,MH dan rekan Dr.Abdul Hakim SH,MH.

Pada sidang kali ini tim JPU Adam SH dari Kejari Barito Kuala ( Batola ) kembali menghadirkan 2 saksi diantaranya mantan karyawan Bank BRI cab.Batola yaitu terpidana M.Ilmi dan Ardiani pihak swasta atau nasabah.

Yang bikin menarik dari kesaksian M.Ilmi mantan karyawan Bank BRI cabang Batola saat persidangan ini. Dimana ia mengakui kerugian Bank BRI senilai miliaran rupiah ini diakibatkan kelalaiannya tidak meneliti berkas – berkas dari pemohon atau pengajuan kredit di Bank BRI Cabang.Batola.

Nàmun, lanjutnya semua dilakukan mengingat adanya aturan yang mengharuskan ia selaku Relationship Manager/RM) di Bank BRi agar memenuhi target.

Selain itu, ada keterangan saksi yang dianggap tidak singkron dari keterangan saksi lainnya terutama terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp.100 juta kepada Terdakwa.

Sementara saksi Radiani mengatakan bahwa ia tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa telah menerima uang pemberian sebagai upah dari pembuatan atau kepengurusan pembuatan data dalam berkas pinjaman sebesar Rp.100 juta.

Lanjutnya, bahkan ia bersedia mencabut pernyataannya dalam berkas dakwaan jPU yaitu pada poin halaman

Penasehat Hukum Nizar Tanjung SH,MH mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini JPU Adam SH telah menghadirkan dua saksi yang notabenenya adalah Terpidana. Adapun saksi tersebut adalah Radiani yang diduga antek saksi M.ilmi.

Adapun Radiani, lanjut Nizar Tanjung dalam pengakuannya bahwa ia hanya menguruskan pemberkasan dari ke empat nasabah pinjaman kredit dan mendapatkan upah Rp. 100 juta.

Adapun saksi M.Ilmi eks mantan karyawan BRI cab.Batola tersebut keterangannya dinilai berbelit-belit bahkan majelis hakimpun sempat memperingatkan saksi, ada sangsi hukuman kalau memberikan keterangan palsu.

Lanjut Nizar Tanjung Pengacara yang berpenampilan nyentrik ini, pihaknya juga menilai sebagian keterangan kedua saksi tersebut tidak singkron terutama terkait pemberian uang Rp.100 juta kepada terdakwa, dimana M.Ilmii mengatakan tidak mengetahui pemberian tersebut untuk saksi Radiani mencabut keterangannya yaitu pada halaman 18 yang menyatakan terdakwa yang menyerahkan berkas.

Lanjut Nizar anehnya lagi saksi M. Ilmi malah tidak ingat berapa dikasih untuk menggolkan pinjaman kredit bagi ke empat nasabah fiktif tersebut. Parahnya lagi, saat ditanya terkait berapa kerugian negara dalam kasus ini, malah ia tidak mengetahui. Dan ketidak Tahuan saksi M.Ilmi tersebut dianggap sebagai kebohongan yang nyata.

Sementara Pengacara Abdul Hakim SH,MH senada yang dikatakan rekannya Nizar Tanjung terkait ketidak singkronan keterangan kedua saksi tersebut.

Yang cukup menarik lanjut Hakim, dalam pemeriksaan kali ini muncul dua nama baru yaitu Heni dan Fitriani nama lain yang juga mengajukan kredit di Bank BRI cabang.Batola.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *