Kata Menteri Hanif soal Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dipisah menjadi dua kementerian baru yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Pemisahan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Ahad, 20 Oktober 2024 pada pukul 21.30 WIB di Istana Negara Jakarta.
Menurut Prabowo, pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.
Pada periode pemerintahan tahun 2024 hingga 2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.
Kelembagaan ini, menurut Prabowo, diharapkan mampu mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia. KLH diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.
Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan itu, Prabowo juga mengumumkan Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan Kabinet Merah Putih. Jabatan ini diduduki Hanif Faisol Nurofiq, yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada. Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus khawatir akan adanya gangguan,” kata Hanif Faisol Nurofiq. (Tempo.co)