Kedapatan Bawa 2,046 Kg Sabu, 3 Penumpang Pesawat Ditangkap

Bareskrim Polri dan Bea-Cukai menggagalkan pengiriman 2,046 kg sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Tiga orang penumpang yang menjadi kurir narkoba diamankan petugas gabungan.
“Ini merupakan hasil joint operation Bareskrim dengan Bea-Cukai Batam, barang bukti yang kita amankan ada 2,046 kilogram sabu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga calon penumpang, yakni IZ (39), M (41), dan EH (32). Ketiganya diamankan di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Jumat (16/5) sekitar pukul 06.30 WIB.
Upaya pengiriman sabu ini terbongkar pada Rabu (14/5) setelah tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Batam mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Kendari.
“Selanjutnya petugas Bea-Cukai bersama dengan tim dari Subdit III melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, dan analis penumpang terhadap tujuan transit Jakarta (CGK, SUB) dan tujuan akhir Kendari (KDI),” jelas Eko Hadi.
Pada Jumat (16/5) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan profiling terhadap penumpang bernama IZ. IZ saat itu hendak terbang dari Batam ke Jakarta.
“Dari yang bersangkutan ditemukan paket berbungkus cokelat pada badan dan di bawah sol sepatu yang dipakai,” ungkapnya.
Polisi melakukan pemeriksaan dan analisis mendalam dan didapati bahwa dia bersama dua orang rekannya, yakni M dan EK. Diketahui, M dan EH juga akan melakukan penerbangan yang sama ke Jakarta.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelusuran sehingga didapati terhadap kedua orang tersebut masing-masing membawa bungkus cokelat di dalam sepatu yang mereka pakai dan dimasukkan ke dalam sol sepatu yang diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tujuan akhir para tersangka ini bukan Jakarta, melainkan Kendari. Namun mereka gagal berangkat bersama sabu yang dibawanya karena ketahuan oleh petugas.
“Selanjutnya barang bukti dan Tersangka diarahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko Hadi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Eko mengatakan pihaknya bersama jajaran polda terus bersinergi dengan Bea-Cukai dan instansi terkait dalam rangka memerangi narkoba. (Detik.com)