Kedapatan Bawa 5,25 Gram Sabu, SR Ditangkap di Amuntai Tengah

Memiliki dan menguasai satu paket dengan berat total 5.25 gram, SR (37) tahun, warga Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara.
Pria berperawakan kurus dan berambut lurus ini, ditangkap di tepi jalan Desa Tembus Pasar Senin, Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, pada tanggal 26 Februari 2025, lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, mengatakan, tertangkapnya SR, tidak lepas dari informasi masyarakat.
Dimana informasi tersebut, menyebutkan target melakukan aktivitas mencurigakan yang diinfokan akan bertransaksi narkoba.
“Laporan kami tindak lanjuti dan menuju lokasi yang diinformasikan. Tak lama target muncul dengan mengendarai sepeda motor jenis matic berwarna putih,” ujarnya, mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Minggu (2/3/2025).
Selanjutnya tim lapangan yang dikomandoi AKP Sutargo, sendiri, kemudian menepikan bersangkutan di lokasi penangkapan sekira pukul 15.50 Wita, Rabu (26/2/2025).
Dalam pemantau lapangan, SR (kini tersangka) sempat membuang bungkus rokok sebelum pengedar ini ditangkap.
“Kami hentikan dan geledah benar petugas kami dapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 5,25 gram, berat bersih 5,05 gram,” terangnya.
Tak hanya paket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku, tapi ada juga barang bukti lainnya, seperti 1 lembar plastik klip warna transparan, kotak rokok.
Diamankan juga, satu unit handphone dan sepeda motor matic berwarna putih pabrikan Honda.
“Kami sudah amankan dan masih terus dikembangkan terkait sumber sabu yang dimiliki tersangka,” jawabnya.
Terakhir, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di kabupaten ini,” tandasnya.