Hukum dan Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 30 Gram Dirumah, Warga Sungai Andai Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kedapatan Simpan Sabu 30 Gram Dirumah, Warga Sungai Andai Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Banjarmasin. Dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum atau kedapatan simpan sabu seberat 30 gram dirumah Terdakwa Junian Really Akbar warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 jalur 6 B Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin akhirnya dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 10/9/2025 ) baru tadi.

Sidang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya M.Arsyad SH, Sedangkan JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin.

Selain itu, Terdakwa Abay yang didampingi Penasehat Hukum Iqbal SH dari LBH Peradi dikenakan sangsi denda sebesar Rp.1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti menjalani hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Hukuman bagi terdakwa warga Sungai Andai tersebut karena hakim berpendapat ia telah secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan JPU tersebut Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena ia mengaku hilap dan menyesalinya.

” Selain itu, saya adalah sebagai tulang punggung keluarga saya, ” kata Junian dengan nada sedih.

Setelah mendengarkan pembelaan dari Terdakwa Junian tersebut sidangpun ditunda selama sepekan.

Untuk diketahui sebelum diamankan terdakwa Junian beserta barang buktinya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 jalur 6 B Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 19.30 WITA saksi Mawardi S.H beserta tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin lainnya menuju alamat tersebut dan ternyata benar dirumah terdakwa Junian menyimpan sabu seberat 30 gram.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *