Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejakgung tidak menerima putusan tersebut karena belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim dinilai belum mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Terdakwa yang diajukan banding yakni Harvey Moeis yang dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar, kemudian Suwito Gunawan dihukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Selanjutnya, Robert Indarto yang dihukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.

Reza Andriansyah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Suparta dihukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,5 triliun.

Sementara terdakwa yang diterima putusannya yakni Rosalina yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“Alasan penerimaan putusan karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan tidak menikmati hasil korupsi,” paparnya dalam rilis tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *