Kejagung Akan Beri Sanksi Perusahaan Tambang Nunggak Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberi sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar atau menunggak pajak. Sejauh ini, terpantau adanya pelanggaran perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, berdasarkan data setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.
“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” tutur Anang saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kendari, Sultra, Senin (8/12/2025).
Sanksi tersebut diberikan setelah tim kejaksaan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari Polri, TNI, maupun Kehutanan melakukan penelusuran mendalam.
Sementara Tim Satgas PKH sendiri telah mengunjungi sejumlah tempat dari perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. “Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” tegasnya.
Adapun kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Sultra adalah untuk meninjau kondisi kantor kejaksaan, antara lain Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari.
Selain itu, Kejagung turut memantau penangan perkara korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan di wilayah Sultra. Termasuk mengecek kekuatan personel, hingga sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki. “Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” tandas Anang.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan bahwa kegiatan tambang di sejumlah titik berpotensi menjadi salah satu pemicu banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini.
“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” kata Bahlil, Jumat (5/12/2025).
Ia menyebut evaluasi ini bertujuan memastikan apakah aktivitas tambang benar-benar berdampak pada kerusakan lingkungan.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan. “Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” tandasnya.

