Kejagung Akan Periksa Lagi Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu (18/6).
Iwan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Akan tetapi, Harli belum bisa memastikan kepastian kehadiran Iwan dalam pemeriksaan pada lusa.
Terkait substansi pemeriksaan, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik akan mendalami peran Iwan Kurniawan selaku direktur tiga anak perusahaan PT Sritex.
“Ini, ‘kan, proses pengajuan dan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dan juga yang bersangkutan itu kalau tidak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan sehingga sangat penting bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit,” katanya.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (10/6) terkait kasus penyaluran kredit kepada Sritex.
Iwan mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik selama 10 jam pemeriksaan.
Adapun terkait substansi pemeriksaan, Iwan tidak bisa membeberkannya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh penyidik.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022. (Antara)