Kejagung Atensi Kasus Dugaan Asusila Oknum DPRD Depok

Perkara dugaan asusila oknum DPRD Kota Depok aktif Rudi Kurniawan mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU diminta melaksanakan tugasnya secara cermat, lengkap dan di atas prinsip profesionalitas serta akuntabel.
Atensi tersebut terungkap usai jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memperoleh laporan perkembangan penanganan kasus oknum DPRD dari penyidik kepolisian. Laporan perkembangan yang diperoleh yakni telah ditangkap dan ditahannya oknum DPRD
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhamad Arief Ubaidillah mengungkapkan kasus asusila ini menjadi atensi baik peneliti maupun JPU. “Jadi, ini menjadi atensi pimpinan supaya jaksa peneliti dan JPU nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya,” kata Arief, Minggu, 2 Februari 2025.
Arief mengungkapkan Polres Metro Depok hingga kini masih belum melimpahkan berkas usai gelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kamis, 30 Januari lalu.
“Kami masih baru menerima laporan perkembangan bahwa oknum DPRD RK sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Arief.
Kepala Kejari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina Sebayang, telah menunjuk dua jaksa (Alfa Dera dan Putri) untuk meneliti berkas tersebut. “Telah ditunjuk dua orang jaksa dari Kejari Kota Depok untuk melakukan penelitian terhadap berkas atas nama RK, ” papar Arief.
Arief mengatakan jaksa peneliti tersebut akan bekerja secara profesional dan akuntubel. Ia menegaskan jaksa peneliti akan menentukan sikap terkait berkas tersangka oknum DPRD, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
“Tentu jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” katanya.
Jika nantinya memang berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan dan diproses untuk menjalani persidangan. Namun jika berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan ke polisi.
“Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian, tujuh hari akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucap Arief.
Diketahui RK baru kali pertama sebagai DPRD. Kasus berawal saat RK melakukan kampanye politik. Saat kampanye itulah RK melakukan asusila terhadap gadis perempuan berusia 15 tahun. (Metrotvnews)