Kejagung Berharap Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi PT Timah Tuntas Juli 2024
Penyidik Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas perkara sembilan tersangka korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Masih proses penyempurnaan, dan itu memang aturan KUHAP-nya, mekanismenya begitu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Tempo pada Sabtu, 29 Juni 2024. “Kita tunggu ya.”
Harli belum bisa memastikan tentang kemungkinan berkas perkara bisa diselesaikan Juli menandatang. “Kami harap begitu,” katanya. “Kalau itu sudah selesai, dinyatakan lengkap atau P21, pasti ini akan segera bergulir.”
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, satu tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Belitung. Dia adalah Toni Tamsil alias Akhi yang didakwa melakukan perintangan penegakan hukum alias obstruction of justice. Sementara berkas 12 tersangka lainnya saat ini masih berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus korupsi timah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Nilai tersebut didasarkan atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam auditnya, BPKP menyatakan terdapat tiga komponen kerugian negara. Pertama, PT Timah disebut terlalu mahal membayar harga sewa smelter ke sejumlah perusahaan. Nilainya mencapai Rp 2,85 triliun.
Kedua, PT Timah juga disebut melakukan pembayaran bijih timah ilegal ke sejumlah perusahaan penambang senilai Rp 26,649 triliun. Bijih timah itu dianggap ilegal karena ditambang dari wilayah konsesi milik PT Timah. Terakhir, korupsi itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.