Kejagung dan Bareskrim Beri Solusi Perlindungan Profesi Kurator

Kejaksaan Agung dan Bareskrim mendengar keluhan profesi kurator terkait pekerjaan mereka. Banyak dari mereka dipermasalahkan ketika menjalankan tugas mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan.
“Kalau ada kurator yang menjadi tersangka, ada pandangan dari asosiasi, sampaikan saja kepada kami, nanti menjadi pertimbangan kami untuk lebih objektif,” kata Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Syahrul Juaksha Subuki, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.
Hal itu diungkap Syahrul dalam seminar ‘Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan’. Menurut dia, solusi tersebut merupakan jangka pendek untuk melindungi kurator.
“Nanti saya laporkan ke pimpinan, Pak Direktur kalau saya menjanjikan itu. Asosiasi kirim surat ke kami untuk perlindungan hukum, nanti kami asistensi dan supervisi kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi. kita juga tidak tahu takutnya ada oknum jaksa yang mendapat pesanan tertentu,” tegasnya.
Sementara solusi kedua untuk jangka panjang, ia juga mendorong adanya revisi UU Kepailitan dan PKPU agar nantinya ada hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan profesi notaris, ketika ada dugaan tindak pidana, Kejaksaan meminta pandangan dari asosiasi mengenai hal tersebut.
Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto sepakat dengan hal tersebut. Dia menyampaikan jika menangani perkara terkait profesi tertentu seperti kurator dan pengurus, maka biasanya kerjasama dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman.
“MoU, kita susun bersama-sama pedomannya, dasarnya adalah MoU,” kata dia.
Founder RALC, Resha Agriansyah, mengapresiasi solusi Kejagung dan Bareskrim. Menurut mereka, hal tersebut mesti diwujudkan dalam kolabarorasi antarpenegak hukum. Sehingga, dapat benar-benar melindungi profesi kurator.
“Tadi seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim dan Kejaksan Agung membuka peluang untuk kerja sama,” ujar Resha.
Menurut dia, peluang kerja sama Bareskrim-Kejagung itu angin segar bagi kurator dan pengurus. Sebab, banyak dari mereka dilaporkan ke polisi dan kejaksaan saat menjalankan tugas. Padahal, kata Resha, mereka tidak melakukan tindak pidana dalam tugasnya.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri, yakni bagaimana memberikan perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
“Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim RI dengan MoU, dan Kejaksaan RI melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja,” terangnya. (Medcom.id)