Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung dan Kemenhut Sita 1.197 Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Sipora

Kejagung dan Kemenhut Sita 1.197 Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Sipora

Kolaborasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kejagung membuahkan hasil. Keduanya membongkar mafia pembalakan liar alias illegal logging yang merusak hutan Sipora, Mentawai, Sumatera Barat. Ditetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perseorangan. Disita 1.197 kayu hasil illegal logging.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menuturkan bahwa
Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam mengusut tuntas dugaan pembalakan liar Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, serta peredaran dan pengangkutan 1.197 batang kayu ilegal hasil pembalakan liar dari Kepulauan Mentawai ke Gresik, Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka yaitu tersangka korporasi PT BRN dan satu perseorangan inisial IM yang telah ditahan di Rutan Klas II B Padang.

“Tersangka diduga melanggar ketentuan kehutanan dengan memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau persetujuan di kawasan hutan secara tidak sah, serta dengan sengaja menebang pohon secara ilegal,” tegasnya.

Dwi Januanto Nugroho menyatakan, kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan.” Kolaborasi dengan Kejagung terutama dalam mendalami unsur tindak pidana pencucian uang, akan memperkuat efek jera bagi para pelaku,” urainya.

Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan penyitaan barang bukti di TKP Mentawai yaitu 8 unit Bulldozer, 3 unit Dumptruck, 8 unit Excavator, 6 unit Logging Truck, 1 unit Loader, 90 batang kayu bulat yang teridiri dari 52 batang kruing & 38 batang meranti.

“Selain itu Tim PPNS juga telah melakukan penyitaan barang bukti di TKP Gresik yaitu 1 unit Tugboat, 1 unit Kapal Tongkang, 1.197 batang kayu bulat, 1 unit HP dan 1 berkas dokumen,” paparnya.

Tim PPNS, lanjutnya, juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT BRN dan melakukan penyitaan terhadap 103 item berupa uang Rp 42 juta, dokumen, flashdisk, peta, foto-foto, foto copy sertifikat, BPKB, STNK, token BNI, token BCA, NPWP dan stempel.

Sementara Direktur D Jampidum Kejagung, Sugeng Riyanta menyatakan Krjagungg berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus pembalakan liar di Hutan Kepulauan Mentawai. Sejak awal, proses penyidikan kasus ini dikawal secara intensif dan telah dilakukan beberapa kali gelar perkara bersama untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Sangat penting bagi kami memastikan para tersangka tidak hanya dituntut pidana badan tapi juga bertanggung jawab mengembalikan fungsi hutan dan ekositem yang rusak,” urainya.

Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran kayu dan dana. Tujuannya, untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kejahatan kehutanan ini. Selain menindak Tindak Pidana Kehutanan.

“Penyidik juga membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku. Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah-langkah hukum yang ditempuh Ditjen Gakkum dan akan terus bersinergi dalam penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan Indonesia,” terangnya. (Jawapos)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *