Kejagung Didesak Tersangkakan Siti Nurbaya Bakar

Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Tekanan terhadap aparat penegak hukum makin menguat. Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian, mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Ia secara terbuka meminta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Desakan itu menguat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor yang berkaitan dengan Siti Nurbaya. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis.
“Penggeledahan ini bukan langkah biasa. Kalau sudah sampai penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, artinya perkara ini serius. Kejagung jangan ragu, segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” ujar Aminullah, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipersempit sebagai persoalan administratif. Ia menyebut dugaan pelanggaran tata kelola sawit berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala luar biasa. Aminullah merujuk data Satgas Sawit serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat jutaan hektare kebun sawit berada secara ilegal di kawasan hutan.
“Kalau sanksi maksimal diterapkan, potensi penerimaan negara bisa ratusan triliun rupiah. Tapi yang dikejar jauh lebih kecil. Selisihnya sangat besar dan ini harus ditelusuri secara pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pelaporan mandiri luas lahan oleh perusahaan sebagai titik rawan penyimpangan. Dalam skema tersebut, perusahaan melaporkan sendiri luasan kebun yang mereka kuasai, sementara verifikasi berada di bawah kewenangan kementerian.
“Kalau verifikasi lemah atau sengaja dilonggarkan, sistem ini bisa berubah dari penertiban menjadi pemutihan pelanggaran,” kata Aminullah.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada level pejabat teknis, melainkan berani mengusut tanggung jawab di level pengambil kebijakan tertinggi.
“Selama bertahun-tahun kebijakan sektor kehutanan dan sawit ada di tangan menteri. Kalau terjadi dugaan korupsi tata kelola sebesar ini, tidak mungkin tanpa peran pengambil keputusan utama,” ujarnya.
Aminullah juga mendorong penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk memeriksa jejak transaksi keuangan.
“Kalau ada aliran dana ke pihak tertentu, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan politik, itu wajib dibuka. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan sawit berkaitan erat dengan konflik agraria dan tumpang tindih izin di kawasan hutan. Klaim antara masyarakat, perusahaan negara seperti Perhutani, entitas kehutanan lain, hingga korporasi swasta menunjukkan carut-marut tata kelola yang berdampak langsung pada ketidakadilan bagi rakyat.
“Reforma agraria tidak boleh hanya slogan. Negara harus hadir melindungi wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat,” ucapnya.
Dengan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan, Aminullah menegaskan publik kini menunggu ketegasan lanjutan dari aparat penegak hukum.
“Kalau bukti sudah disita tapi tidak ada langkah tegas, publik bisa kehilangan kepercayaan. Ini ujian keberanian Kejagung menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah diamankan sedang diteliti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.



