Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional Terkait Kasus Tom Lembong
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat kerugian negara.
Menurut ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir, menggugurkan audit BPK dengan BPKP merupakan dosa konstitusional.
“Ini dosa konstitusional. Dasar hukum pembentukan BPKP hanya Perpres, sementara BPK ada di UUD 1945. Audit BPK merupakan produk konstitusional yang berdasarkan wewenang dari undang-undang,” kata Mudzakkir dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 22 November 2024.
Terkait tuduhan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong, Mudzakkir menegaskan bahwa audit BPK sepuluh tahun lalu sudah memiliki hasil yang jelas.
Di dalam audit tersebut BPK menyimpulkan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Sudah sepuluh tahun yang lalu, padahal waktu itu sudah ada hasil audit dari BPK RI yang tadi ahli sudah sampaikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Artinya berdasarkan produk konstitusional itu clear and clean,” lanjut Mudzakkir.
Ia menyebutkan bahwa sepuluh tahun yang lalu hasilnya sudah jelas namun sekarang dicari-cari kesalahannya dan dilakukan audit lagi oleh lembaga yang tidak berwenang melakukan audit.
“Tiba-tiba dicari kesalahannya. Dilakukan audit lagi dan sebagainya tapi pengauditnya bukan BPK RI lagi tapi oleh lembaga lain yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit. Saya kira bila benar terjadi seperti itu ahli sampaikan bahwa tindakan penyidik sama dengan pengingkaran atau penghinaan terhadap produk BPK RI”, pungkas Mudzakkir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.
Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.
Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.
Praperadilan terhadap penahanan Tom Lembong telah memasuki hari keempat dengan mendengarkan kesaksian para ahli. (RMOL.id)