Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. “Jadi yang bersangkutan dipanggil tidak datang, jadi penyidik mendatangi ke rumahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 29 Mei 2025.

Sugar Group sebelumnya jadi perbincangan publik setelah Zarof, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mengaku mendapat Rp 70 miliar dari penanganan kasus Sugar Group Companies di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu mengaku bahwa pendapatan terbesar dalam penanganan pengurusan perkara didapat dari pengurusan perkara Marubeni Vs Sugar Group.

Dengan rincian Rp 50 miliar untuk mengurus perkara tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali. Saat itu jaksa penuntut umum tengah menggali dari mana uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan penyidik di kediamannya. 

Zarof diketahui didakwa dengan dua dakwaan, pertama perihal pemufakatan jahatnya dengan pengacara Lisa Rachmat soal upaya menyuap hakim kasasi di perkara Gregorius Ronald Tannur. Kedua suap dan gratifikasi atas penanganan perkara selama menjabat di MA periode 2012-2022. Kini Kejagung juga tengah menyidik dugaan TPPU yang dilakukannya. 

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 20 Mei 2025, komisi III menanyakan kasus Sugar Group yang diungkap Zarof. Febrie mengaku pihaknya sudah 2 kali memanggil pihak Sugar Group untuk mendalami apa yang diungkap Zarof tersebut. 

Menurut Harli penggeledahan dilakukan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisis III DPR RI. Namun dalam proses penggeledahan tersebut penyidik diketahui tidak menemukan barang bukti yang mengarah soal suap penanganan perkara. 

Dalam paparan Febrie di gedung Parlemen, Purwanti diketahui telah diperiksa pada 23 April 2025. Lalu penyidik juga memeriksa Gunawan Yusuf selaku Direktur PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025. Perusahaan ini merupakan salah satu anak usaha Sugar Group Companies. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *