Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tanur

Kejagung Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tanur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Upaya kasasi dilayangkan merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.

Harli menjelaskan pertimbangan mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum. Seperti, dalam rekaman CCTV yang tampak muncul niat atau mens rea dari Ronald untuk menghabisi nyawa kekasihnya, Dini dengan melindas korban. Namun tidak dinilai oleh hakim hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” jelas Harli.

Sedangkan, untuk pertimbangan Ronald dalam pengaruh alkohol saat kejadian, Harli memandang persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaan. Sebab, menurutnya orang tidak serta merta menghilangkan nyawa orang lain dengan hanya terpengaruh alkohol.

“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya,” tekan Harli.

Justru, kata dia, sangat sumir bila hakim hanya mempertimbangkan kematian korban karena efek alkohol. Oleh sebab itu, Harli memastikan pihaknya segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dilakukan Korps Adhyaksa sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.

“Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” ungkap eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Alasan Ronald Tanur bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa  Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Mei 2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (Medcom.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *