Hukum dan Kriminal

Kejagung Kembalikan Barang Milik Tom Lembong yang Disita

Kejagung Kembalikan Barang Milik Tom Lembong yang Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan barang pribadi milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan dikembalikan.

Pengembalian itu dilakukan karena Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto dan ditiadakan dari segala proses hukum.

“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (4/8).

Adapun barang pribadi milik Tom Lembong yang disita oleh JPU adalah alat elektronik berupa satu unit iPad dan MacBook.

Dia mengatakan, pengembalian kemungkinan akan dilaksanakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini mengingat Tom Lembong dibebaskan pada Jumat (1/8) malam.

“Karena kemarin, ‘kan, yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam,” ujarnya.

Diketahui, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi tersebut.

Adapun sebelumnya, iPad dan MacBook milik Tom Lembong disita oleh JPU.

Dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5).

Terkait penyitaan tersebut, Tom Lembong mengeklaim iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan. Menurut dia, nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *