Kejagung Kirim Panggilan Ketiga untuk Tersangka Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan ketiga sekaligus terakhir kepada pengusaha minyak Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2025. Namun, Riza Chalid sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, baik saat berstatus saksi maupun tersangka. Panggilan pertama dan kedua dilayangkan pada 24 dan 28 Juli 2025, tetapi tak diindahkan oleh Riza maupun kuasa hukumnya.
“[Pemeriksaan] Riza Chalid minggu depan. Sudah [dikirim], sekitar 4 Agustus [2025], panggilan ketiga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip Minggu (3/8/2025).
Merujuk pada data Ditjen Imigrasi, Riza tercatat sudah meninggalkan Indonesia pada Februari 2025, awal proses penyidikan kasus korupsi pertamax oplosan yang menjerat anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto.
Kejaksaan pun terlambat meminta pencegahan terhadap Riza karena baru mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi, awal Juli lalu.
Riza Chalid saat ini diduga berada di wilayah Malaysia. Kejaksaan hanya dapat berharap ia bersedia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Sebagai langkah hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor Riza, sehingga ia tidak dapat bepergian ke luar Malaysia. Otoritas Malaysia juga bisa saja memaksa Riza kembali ke Indonesia.
Sementara itu, Kejaksaan mengungkap sedang memproses penetapan Riza sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang kemudian menjadi syarat pengajuan ke Red Notice Interpol. (MonitorIndonesia)