Kejagung Langsung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
akarta, KN 3 November 2023* – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Keputusan ini diambil setelah Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, keputusan untuk menahan Achsanul Qosasi didasarkan pada hasil pemeriksaan yang intensif serta bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, kami sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Achsanul Qosasi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 3 November 2023 hingga 23 November 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam aliran dana senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Uang tersebut diduga diterimanya dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, melalui perantaraan Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Pihak berwajib juga mencatat bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB, Achsanul Qosasi diduga menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
Dalam proses hukum ini, Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Achsanul Qosasi, yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, terlihat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Kuntadi menyampaikan bahwa Achsanul akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.