Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sembilan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini pelimpahan (kasus) Pertamina tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka pada siang ini.
“Baru (dilimpahkan), sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak