Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Menahan Direktur PT BSI Dalam Kasus Impor Gula

Kejagung Menahan Direktur PT BSI Dalam Kasus Impor Gula

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menahan Direktur PT BSI berinisial HAT dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

“Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik terlebih dahulu dilakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan pada hari ini juga di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar. Hal itu dikatakan dalam konferemsi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (21/1/2025).

Harli menegaskan penangkapan itu dilakukan karena pelaku pada beberapa waktu lalu dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Karenanya penyidik kemarin menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dalam sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 7 diantaranya dilakukan penahanan,” kata Harli menjelaskan.

Selanjutnya, pelaku berinisial HAT dibawa ke Kejaksaan Agung dan diperiksa sebagai tersangka.

“Sore hari ini dilakukan penahanan. Hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung,” terangnya.
Menurut Harli, penahanan terhadap tersangka berinisial HAT dilakukan hingga 20 hari kedepan. Sedangkan peran tersangka berinisial HAT sama seperti tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.
“Ada kerja sama PPI dengan 8 korporasi perusahaan. Dimana yang bersangkutan selaku Direktur PT BSI melakukan kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Seharusnya,kata dia, importasi gula dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencegahan terhadap satu orang tersangka lain yaitu ASB yang masih buron agar tidak bepergian keluar negeri.
“”Itu masih dicari,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial HAT ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto 55 ayat 5 kesatu KUHP.
Diketahui, kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ini merugikan negara hingga Rp578.105.411.622,47. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Awalnya, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Namun, jumlahnya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru itu.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *