Kejagung Pastikan Tom Lembong Keluar Penjara Setelah Terima Abolisi

Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar penjara malam ini. Tom telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyatakan pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom tersebut.
“Malam ini kami langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntaskan. Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Jakarta Pusat,” kata Sutikno ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Sutikno mengatakan, Tom mendapat abolisi atau penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan keputusan pengadilan dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian abolisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025.
“Kepres nomor 18 tahun 2025 pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan langsung Keppres pemberian abolisi untuk Tom Lembong pada pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Berdasarkan pantauan Tempo, Supratman datang langsung ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.30 WIB dan pergi sepuluh menit berselang.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016. Majelis Hakim yang dipimpin Rianto Dennie Arsan Fatrika juga menghukum Tom denda sebesar Rp 750 juta. Vonis itu dibacakan pada 18 Juli 2025.
Akan tetapi, dalam putusannya majelis hakim menyatakan Tom tak menerima keuntungan apa pun saat mengeluarkan kebijakan impor gula tersebut. Majelis hakim juga menyatakan tak ada niat jahat alias mens rea dari Tom.
Kuasa hukum Tom telah mengajukan memori banding atas putusan itu pada 25 Juli 2025. Akan tetapi, Presiden Prabowo mengajukan abolisi terhadap Tom ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui surat tertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mereka telah mengabulan permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis malam, 31 Juli 2025. DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang, satu diantaranya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Tempo.co)