Kejagung Periksa Asisten Pribadi Artis Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi dalam kasus korupsi tata niaga perdagangan Timah. Sandra merupakan istri dari salah satu tersangka dalam kasus ini, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, menyatakan asisten pribadi Sandra itu bernama Ratih Purnamasari. Dia merupakan satu dari empat saksi yang baru-baru ini menjalani pemeriksaan.
Kuntadi mengatakan timnya memerlukan keterangan dari Ratih untuk mendalami sumber kekayaan Sandra. “Mencari tahu penghasilan saudara SD sebesar apa, untuk klarifikasi penghasilan SD,” kata Kuntadi di Gedung Kartika pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Selain itu, Kuntadi mengatakan saat ini penyidik juga masih memblokir rekening Sandra. Dia menyebut timnya masih mendalami aliran uang hasil korupsi yang mungkin diterima Sandra dari suaminya. “Masih kami blokir. Kami dalami aliran dan keterkaitannya,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Sandra pada Kamis, 4 April silam. Pemeriksaan itu bertujuan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis. Penyidik, saat itu menanyakan soal sejumlah rekening Harvey Moeis kepada Sandra. Kejaksaan saat itu juga telah telah memblokir rekening-rekening itu. “Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir tempo hari,” ujar Kuntadi kala itu.
Selain rekening, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset milik Harvey. Diantaranya adalah tujuh buah mobil sport dan mewah, arloji, serta aset lainnya.
Sebelumnya, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menyatakan kliennya memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya. Perjanjian itu, menurut dia, dibuat keduanya sebelum menikah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses pemberkasan perkara korupsi timah ini sudah masuk tahap akhir. “Sudah memasuki tahap akhir pemberkasan, semoga Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Selain itu, Burhanuddin juga meralat hasil final perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertambah menjadi Rp 300 triliun, dari sebelumnya Rp 271 triliun. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin. (Tempo)