Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

 


JAKARTA, KN– Menkominfo Johnny G Plate dan 5 orang saksi lainnya diperiksa oleh
penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), terkait
kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pasa Selasa (14/2).

 

Diantara saksi-saksi itu, terdapat empat Direktur perusahaan dan
satu saksi pihak swasta diperiksa bersama dengan politikus partai Nasional Demokrat
(NasDem) itu. Ke-empat Direktur yang diperiksa diantaranya inisial, K, TSBK,
DB, dan WL. Sementara pihak swasta berinisial DA.

 

“JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, K selaku Direktur
PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya
Telekomunikasi dan DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, serta WL selaku
Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

 

Ketut menambahkan, bahwa keenam orang saksi diperiksa atas nama
tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, Tersangka MA, dan tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” pungkas Ketut.

 

Sebelumnya, Kejagung telah mengurung 23 petinggi industri
telekomunikasi, yaitu

 

1. PT Surya Energi Indotama inisial BI (Tersangka)

 

2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA

 

3. Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA
(Tersangka)

 

4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
inisial AAL (Tersangka)

 

5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika inisial FM,

 

6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
inisial AJ

 

7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika inisial DJI

 

8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika inisial DAF

 

9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika inisial BN

 

10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ

 

11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS

 

12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS

 

13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP

 

14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX

 

15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ

 

16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ

 

17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
inisial AS

 

18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi
dan Informatika inisial MFM

 

19. Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial
EH,

 

20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS
(Tersangka)

 

21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM

 

22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH

 

23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM

 

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

 

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka yang mereka
merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak
terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat
kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

 

Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang
telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain
sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam
mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan
harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.

 

Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan
saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang
diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu,
perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu
perangkat.

 

Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga
HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat
oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya
adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi
kemahalan harga pada OE.

 

Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial
AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut
BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan
agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. Dalam hal ini dilakukan dengan
sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan
sebagai pemenang.

 

Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat
dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga
mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4
dan 5.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tim Redaksi)

+ posts