Kejagung Periksa Peran 2 Saksi Dugaan Korupsi Jalan Tol

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan perkara tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.
Harli merinci kedua saksi yang diperiksa adalah IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003-2021 dan CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016-Mei 2017. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Untuk diketahui, Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
“Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Keterlibatan Dono dalam korupsi ini bermula saat PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 triliun). Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.
Sebelum lelang konstruksi tersebut, Dono selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. Perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono (DD) dan Yudhi Mahyudin (YM) sebagai dasar pelelangan.
Dengan pengkondisian agar hanya Dono yang memenangkan lelang tersebut. Pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Akibat perbuatan tersangka Dono Prawoto menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar). Tersangka DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom.id)