Kejagung Periksa Wartawan Terkait Kasus Perintangan penyidikan CPO

Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). “Saksi yang diperiksa berinisial ZS selaku wartawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menjelaskan, ZS diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Kamis, 5 Juni 2025. ZS dimintai keterangan untuk tersangka Junaedi Saibih. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Kasus ini bermula dari vonis lepas korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni, Wilmar Gorup, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejaksaan menuding ada praktik suap hakim di baliknya. Mereka lalu menetapkan dua pengacara korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, beserta empat orang hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group sebagai tersangka.
Kejagung juga menetapkan Marcella sebagai tersangka perintangan penyidikan. Selain Marcella, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejaksaan mengklaim menemukan bukti yang menunjukkan Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejagunh yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Keduanya meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media JakTV.
Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai sejumlah demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. Selain itu, keduanya disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media daring. Acara itu diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan. (Tempo.co)