Hukum dan Kriminal

Kejagung Sebut Mata Uang Kripto Kerap Dipakai Modus Pencucian Uang

Kejagung Sebut Mata Uang Kripto Kerap Dipakai Modus Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menyoroti keberadaan mata uang kripto. Pasalnya, mata uang digital tersebut kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan.

“Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” kata Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dalam acara In House Training (IHT) dengan tema Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana, Rabu, 25 September 2024.

Menurut Feri, aset kripto kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan. Caranya dengan enkripsi sistem blockchain yang sulit diakses pihak luar.

“Meskipun sering disebut cryptocurrency, Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat tukar yang sah,” ujar Feri.

Feri mengatakan hasil kejahatan melalui mengonversi rupiah hasil kejahatan menjadi aset kripto sulit dilacak. Tantangan lain dalam penanganan aset kripto adalah fluktuatif.

Feri menyebut saat penyitaan, nilai aset bisa berubah drastis karena harga pasarnya tidak stabil. Berdasarkan data BAPPEBTI pada 2024, industri kripto di Indonesia tumbuh pesat dengan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun.

Namun, ini juga meningkatkan risiko kejahatan menggunakan kripto. Maka itu, Kejaksaan merespons dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 untuk penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Feri menggarisbawahi pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani perkara terkait barang bukti kripto.

“Perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,” pungkas Feri. (Medcom.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *