BERITA UTAMA Hukum

Kejagung Sebut Negara Tekor Rp 2,1 T dari Kemahalan Harga Chromebook

Kejagung Sebut Negara Tekor Rp 2,1 T dari Kemahalan Harga Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Riono Budi Santoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, ada peningkatan kerugian negara dari hitungan awal dalam kasus Nadiem. Bahwa Kejagung awalnya memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp1,9 triliun.

Kejagung pun menegaskan bisa mempertanggungjawabkan klaim kerugian negara ini dalam persidangan. Para tersangka, termasuk Nadiem disebut membeli barang yang lebih mahal dari harga biasanya. “Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook,” tegas Riono.

Menurut Riono, ada Rp621,3 miliar pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang sejatinya tidak diperlukan. Hitungan pastinya akan dibeberkan dalam persidangan.

Adapun penegasan ini membantah klaim kubu Nadiem, yang mengatakan proyek itu membuat negara untung Rp1,2 triliun.

Kini Nadiem Makarim sebentar lagi menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook.

“Masyarakat akan dapat mengetahui bahwa kebijakan yang dilakukan Pak Nadiem terkait penggunaan operating system Chrome telah menghemat keuangan negara setidaknya sekitar Rp1,2 triliun,” kata Kuasa Hukum Nadiem, Dody Abdulkadir.

Sistem Chromebook lebih murah ketimbang Windows. Kubu Nadiem pun meyakini kebijakan ini menguntungkan sektor pendidikan di Indonesia pas covid-19 melanda. “Kebijakan tersebut telah mengatasi kendala pendidikan pada saat covid-19, sehingga proses pendidikan tetap berjalan dengan baik,” tandas Dody.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *