Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita Lima Aset Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah

Kejagung Sita Lima Aset Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi di PT Timah, Harvey Moeis. Aset yang disita dari suami Sandra Dewi itu terdiri dari 5 aset properti.

“Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 bidang tanah/bangunan di wilayah Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, lewat keterangan tertulis, dikutip cnbcindonesia, Rabu (10/7).

Secara rinci, berikut ini merupakan daftar aset yang disita dari Harvey:

1 bidang tanah/bangunan yang seluas 21 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

1 bidang tanah/bangunan yang berada seluas 222 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

1 bidang tanah/bangunan dengan luas 123 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

1 bidang tanah/bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

1 bidang tanah/bangunan dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka Harvey Moeis.

Harli mengatakan penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kegiatan penyitaan, kata dia, dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian di persidangan. Selain itu, penyitaan juga dilakukan untuk upaya pemulihan kerugian negara.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis menjadi tersangka. Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey diduga melobi petinggi PT Timah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP.

Selain Harvey, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun ini. Belakangan, Harvey dan sejumlah tersangka lainnya kembali ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *