Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi PT Pegadaian

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17.55 di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Saudara RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.707.334.559,” ujar Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Harli menuturkan RM bersikap kooperatif ketika diamankan. Sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
DPO itu lantas dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kata Harli, akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ucap Harli.
Dia melanjutkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman.