Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex

Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama di Indonesia.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa proses yang dilakukan masih dalam tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (4/5/2025).

Ia menambahkan, penyidik juga sedang memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan dari penyelenggara negara dalam dugaan kasus ini.

“Itu juga yang diteliti. Makanya masih bersifat umum,” katanya.

Sebagai informasi, PT Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 setelah tidak mampu melunasi utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

Adapun rincian utang tersebut terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691,4 miliar, Kreditor Separatis sebesar Rp7,2 triliun, dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24,7 triliun.

Kondisi keuangan yang memburuk itu menyebabkan operasional Sritex dihentikan mulai 1 Maret 2025, dan sekitar 10 ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *