Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan RD Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Kejagung Tetapkan RD Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi importasi gula. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

Demikian disampaikan Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Kata dia, tersangka tersebut atas nama RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Menurut Ketut, RD sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan sebelum akhir ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP. Tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka RD setelah penyidik mendapatkan alat bukti dari pemeriksaan intensif terhadap RD dan YD di Kejaksaan Agung.

“Secara intensif Tim Penyidik memeriksa RD selaku Direktur PT SMIP dan mendapatkan alat bukti, sehingga RD layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sekadar diketahui, alam kasus ini, RD sebagai Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Jadi, penahanan itu terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” pungkas Ketut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *