BERITA UTAMA Hukum

Kejagung Usut Korupsi Tambang Nikel Sultra 2013–2025, Ada Dugaan Aliran Uang ke Penyelenggara Negara

Kejagung Usut Korupsi Tambang Nikel Sultra 2013–2025, Ada Dugaan Aliran Uang ke Penyelenggara Negara

Jakarta – Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Dalam proses pengusutan, penyidik Jampidsus menemukan sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi dan penambangan di kawasan hutan lindung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik juga menemukan berbagai pelanggaran perizinan. Beberapa perusahaan diketahui tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sah.

“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di kawasan hutan lindung. Selain itu, terdapat perusahaan yang melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan aturan dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” kata Anang dikutip pada Senin (15/12/2025).

Anang menambahkan, penyidik telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi tambang nikel yang berada di kawasan hutan lindung di Sultra. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan terhadap beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dan fasilitas lainnya yang diduga melibatkan sejumlah penyelenggara negara.

“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta adanya perbuatan melawan hukum, termasuk penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh oknum tertentu dari beberapa perusahaan tambang nikel atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung,” kata Anang.

Penyidik Jampidsus menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *