Kejaksaan Agung Geledah Beberapa Titik Kantor Bea Cukai
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi yang berhubungan dengan kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025. Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penyidikan korupsi ekspor POME pada 2022 oleh Kejaksaan Agung. “Info itu benar karena Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan,” kata Djaka kepada Tempo, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menyampaikan bahwa telah menginstruksikan pendampingan hukum bagi pegawai yang diperiksa. Pembenahan di internal Bea dan Cukai akan dilakukan setelah penyidikan Kejaksaan Agung diketahui hasilnya.
Sumber Tempo menyebutkan, salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu, 22 Oktober 2025, adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Dari penggeledahan itu disita satu unit ponsel dan satu unit laptop.
Di hari yang sama, penyidik juga mendatangi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya sekitar pukul 11.30 hingga 17.00 WIB. Dari lokasi ini, penyidik menyita ponsel milik kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, serta delapan bundel dokumen SHPIB tahun 2022–2023.
Penggeledahan berikutnya berlangsung di Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi. Dari penggeledahan itu disita ponsel dan buku tabungan milik Fadjar.
Di kantor BLBC Medan, penyidik menyita ponsel milik Kepala Kantor dan sejumlah pejabat eselon IV. Selain itu ada juga dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022 hingga 2024.
Adapun di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), penyidik menyita sejumlah dokumen seperti Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021–2025.
Sejauh ini belum ada tanggapan maupun konfirmasi dari Kejaksaan Agung ihwal penggeledahan tersebut. (Tempo.co)

