Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Jamin Profesional Atas Pemeriksaan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Kejaksaan Agung Jamin Profesional Atas Pemeriksaan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kedatangan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Kejaksaan menegaskan akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara Pegi dengan penuh profesionalisme.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penelitian berkas merupakan tugas jaksa penuntut umum (JPU). Penelitian tersebut harus dilakukan secara cermat, lengkap, dan profesional.

“Kita akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh pihak Pegi Setiawan. Surat permintaan penelitian berkas dengan cermat akan disampaikan ke jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum),” kata Harli.

Harli juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait pembentukan tim khusus untuk meneliti berkas Pegi Setiawan. Keputusan akan dibuat tergantung pada perkembangan kasus.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk membahas berkas perkara yang akan segera dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat. Mereka berharap agar pihak kejaksaan menerima berkas tersebut dengan teliti dan cermat.

“Kami ingin mengimbau agar pihak Kejaksaan, baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Cirebon, menerima berkas perkara dari Polda Jabar dengan teliti dan cermat,” ujar Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan.

Marwan menambahkan bahwa kasus ini merupakan perhatian publik, dan mereka ingin memastikan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan adil.

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan akan melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat. Namun, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal pelimpahan tersebut. (Mediaindonesia)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *