Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus di Kejati Kalsel Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus di Kejati Kalsel Melalui Restorative Justice

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan kasus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diambil setelah digelarnya ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi, S.H., M.H., Senin (23/9/2024).

Kasus tersebut melibatkan tersangka Julaiha, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara ini bermula pada Minggu, 19 Mei 2024, ketika Julaiha mengalami kecelakaan yang menyebabkan korban, H. Jama Sari, meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Desa Rantau Kaminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), saat korban menyeberang jalan secara tiba-tiba tanpa memperhatikan keadaan sekitar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diajukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Perdamaian telah tercapai antara kedua belah pihak, dan keluarga korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Selain itu, tersangka juga baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana,” ungkap Yuni Priyono.

Sebagai bagian dari perdamaian, keluarga Julaiha telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yang diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar. Keputusan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, mengingat pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.(kntm)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *