Kejaksaan Eksekusi Selebgram Alnaura Terkait Investasi Bodong dan Penipuan

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan selebgram Alnaura Karima Pramesti, 32 tahun, kepada Kejaksaan Negeri Palembang. Perempuan itu merupakan subjek red notice atau buron kepolisian internasional (Interpol) sejak Januari 2024, karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) dan investasi bodong.
Alnaura telah tiba di Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi, Alnaura langsung dijebloskan ke penjara.
“Kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Vanny.
Alnaura berstatus terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Sebelumnya, penuntut umum telah melakukan pemanggilan terhadap Alnaura untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan tersebut sebanyak tiga kali, yakni pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023. Namun, selebgram itu tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kejaksaan Negeri Palembang kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023. Alnaura juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri melalui penerbitan Surat Nomor -335/D/Pid.4/03/2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, namun, ia lolos ke luar negeri dan ditangkap di Jepang pada Rabu kemarin.