Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur atas Vonis Kasasi 5 Tahun Penjara

Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur atas Vonis Kasasi 5 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan akan segera mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu mendapat hukuman 5 tahun penjara dari Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk eksekusi Ronald. Dengan putusan MA itu, vonis terhadap Ronald sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Mia pun menyatakan pihaknya tetap akan mengeksekusi Ronald meski masih ada upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Kami harus punya putusan dulu, ini belum terbuka, masih tertutup. Yang jelas, saat ada pengajuan upaya hukum, kami akan eksekusi,” ucap Mia kepada awak media di Surabaya, dikutip Tempo.co, Kamis 24 Oktober 2024.

Mia juga memastikan Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Pada Agustus lalu, Kejati Jatim telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Ronald. Mia menyatakan pihaknya juga bisa memperpanjang pencekalan jika eksekusi terhadap Ronald masih belum dapat dilaksanakan.

“Keberadaan terdakwa saat ini tidak tahu. Tapi Insya Allah aman di Indonesia karena pencekalan. Pencekalan masih berlaku enam bulan, Kalau sudah tidak berlaku, kami perpanjang,” kata Mia.

Di samping itu, Mia mengaku lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. “Kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah,” tandas Mia.

Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Berdasarkan pantauan Tempo di laman resmi MA, putusan itu dibuat pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” tulis keterangan di laman Informasi Perkara MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan pembunuhan seperti tertulis dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. MA menilai Ronald melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *