Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Sita Sertifikat Tanah Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang

Kejaksaan Sita Sertifikat Tanah Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah melakukan penyitaan sertifikat tanah milik istri tersangka kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis berinisial SHA.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset terhadap kasus dugaan mafia tanah Bandara Perintis Bontang Lestari. Kegiatan tersebut dilakukan pekan lalu.

“Kami tim JPU sudah ekspose dan akan P-21. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan di Lapas Samarinda. Karena tersangka ditahan di lapas tersebut atas perkara lain,” kata Hendra.

Menurutnya, sesuai surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan ditujukan ke Pengadilan Negeri Bontang.

Bernomor B-1232 tanggal 26 Agustus 2024. Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan. “Dokumen aset tersebut milik istri tersangka berinisial SW,” ucapnya.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.

Adapun subsidernya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. “Jadi pastinya ada uang penggantinya dalam tuntutan kelak,” tutur dia.

Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.

SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian.

Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *