Kejaksaan Tangkap Marlina DPO Korupsi Klaim Dana BPJS Kesehatan

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Direktur RSUD Batu Bara, Sumatera Utara, Marlina Lubis. Dia merupakan terpidana kasus korupsi Rp 1 miliar yang sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa, (13/8/2024) malam.
Marlina ditangkap di klinik kesehatan yang ada di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Saat diamankan, Marlina tidak melakukan perlawanan.
Pihak Kejari Batu Bara sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.
Usai menangkap terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya telah memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Yos Tarigan. (Detik.com)