Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tangkap Wanita Oknum LSM Menyamar Jaksa Gadungan

Kejaksaan Tangkap Wanita Oknum LSM Menyamar Jaksa Gadungan

Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AM ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait penipuan. Wanita itu menyamar sebagai pegawai kejaksaan gadungan selama 3 tahun.

AM ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah adanya laporan dari korban penipuan. Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada 21 Juni sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa AM telah mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak 2021. Dalam kurun waktu itu, ia menipu beberapa korban dengan janji pekerjaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Korbannya adalah warga yang ingin mendapatkan pekerjaan. AM meyakinkan korbannya bahwa ia telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

“Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa Sdri. AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan,” ungkap Harli, dikutip WartaBromo, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam penangkapan oleh Tim PAM SDO didapat info bahwa AM merupakan anggota LSM. “Didapatkan juga informasi bahwa Sdri. AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo,” lanjut Kapuspenkum.

Investigasi menunjukkan bahwa AM telah menipu beberapa korban, termasuk DAU, AS, dan MW. Pelaku meminta uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming pekerjaan di Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Korban DAU telah menyerahkan uang sebesar Rp 7,3 juta dari total Rp 12 juta yang diminta oleh AM. Uang tersebut diklaim sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Selain uang, AM juga memberikan DAU seragam kejaksaan dan badge palsu.

Kerabat DAU, AS, menyerahkan uang Rp 12 juta. Sementara MW menyerahkan Rp 5,6 juta, dengan harapan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kemudian membawa DAU ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan resmi. Mereka juga bekerja sama dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menangkap AM.

Dalam penangkapan, petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ID Card, seragam, nametag, sabuk, dan pangkat kejaksaan palsu yang digunakan AM untuk menipu korbannya.

Saat ini, AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *